Program Kerja
Lampiran 2
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH KE 8
TENTANG
PROGRAM MUHAMMADIYAH KABUPATEN BEKASI 2010-2015
BAB I
MUQADDIMAH
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya sebagai tujuan, adalah inti, core visi Muhammadiyah yang dijabarkan dalam misi pencapaiannya serta program dan rencana kegiatan tahunan dalam kurun waktu lima tahun. Muhammadiyah dalam rentang satu abad perjalanannya berusaha menampilkan masyarakat Islam yang diinginkan, sehingga jama’ah Muhammadiyah secara keseluruhan berusaha semaksimal mungkin mengamalkan esensi pencapaian tujuan Muhammadiyah.
A. Latar Belakang
Muhammadiyah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam mewujudkan tujuan dan visi ideal, Muhammadiyah melakukan usaha-usaha tersistem. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan yang meliputi: (1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan; (2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya; (3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya; (4) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia; (5) Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian; (6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; (8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan; (9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri; (10) Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (11) Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan; (12) Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan; (13) Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat; dan (14) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah[1].
Perwujudan usaha dalam mencapai tujuan Muhammadiyah dilaksanakan melalui program yang dirumuskan pada setiap Musyawarah Daerah, sebagai suatu rancangan kegiatan yang harus dilaksanakan pada setiap tahapan, baik yang bersifat jangka menengah maupun dalam jangka panjang sesuai dengan visi dan misi pengembangan yang ditetapkan persyarikatan. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam baik dalam melaksanakan program maupun keberadaan, peran, dan kiprahnya tidak lepas dari kondisi atau konteks lingkungan yang melingkupinya.
Jika dilakukan penelitian secara cermat, maka pada kurun waktu 2005-2010 telah terjadi perkembangan kehidupan yang dinamis baik pada aspek religi, aspek sosial budaya maupun pada aspek ekonomi walaupun masih dalam tingkat yang masih relatif kecil.
B. Proyeksi dan Kondisi Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi
Fakta posistif yang dimiliki kabupaten Bekasi dengan seluruh Kabupaten/Kota yang dilingkupinya memberikan optimisme yang tinggi akan pergerakan persyarikatan Muhammadiyah lebih dinamis. Secara keseluruhan pertumbuhan cabang dan ranting cukup baik yang hingga saat ini telah berkembang hingga 13 Cabang Muhammadiyah dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi. Artinya, kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengembangkan cabang dan ranting di 10 kecamatan.
Supra struktur organisasi ini adalah pilar utama gerakan menuju tujuan persyarikatan, yaitu : Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya. Muhammadiyah dalam dinamika kehidupan masyarakat mengambil peran yang nyata bersama dengan semua komponen masyarakat untuk pemberdayaan. Perkembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat adalah salah satu objek program Muhammadiyah yang dari periode ke periode selalu menjadi program unggulan yang pada kenyataannya belum mengalami perkembangan yang memadai. Membangkitkan semangat dalam bidang-bidang tersebut di atas dan khususnya bidang ekonomi melalui semangat kewirausahaan bagi warga Muhammadiyah memerlukan keterampilan manajerial yang tidak sedrhana dan karenanya memerlukan pengerahan kekuatan yang integratif.
Muhammadiyah dengan perkembangan politik lokal yang dinamis telah berjalan sesuai dengan khitthah Muhammadiyah 1971; yaitu Muhammadiyah menjaga jarak atau kedekatan yang sama dengan seluruh partai politik. Warga Muhammadiyah wajib menunaikan hak pilihnya baik pada pemilu legislatif maupun pada pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilukada. Pimpinan dan anggota Muhammadiyah dapat menjadi pengurus atau aktifis partai politik dengan tetap mengindahkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang rangkap jabatan.
BAB II
PROGRAM STRATEGIS MUHAMMADIYAH
KABUPATEN BEKASI 2010-2015
A. Gambaran Umum
Persyarikatan Muhammadiyah memiliki sistem kesatuan struktur rancangan dan program kerja yang sifatnya nasional. Sebagai kesatuan struktur, maka program Pimpinan Pusat Muhammadiyah hasil muktamar, merupakan rujukan seluruh program kerja pimpinan wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Adalah bagian dari kesadaran berorganisasi dalam persyarikatan Muhammadiyah manakala seluruh pimpinan Muhammadiyah di bawah Pimpinan Pusat, melaksanakan program kerja pusat sesuai dengan kekuatan, jumlah dan mutu Sumber Daya Insani, situasi dan kondisi daerah sedemikian rupa, sehingga idiologi dan gerak langkah program kerja PP Muhammadiyah tersebut tercermin pada setiap tingkat persyarikatan Muhammadiyah.
Dalam pelaksanaan sebagai tindak lanjut tincian program Pimpinan Pusat itulah, analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan rintangan persyarikatan pada masing-masing tingkatan jadi sangat penting. Selama ini kelemahan warga persyarikatan di Kabupaten Bekasi adalah adanya langkah kegiatan yang berjarak dengan program kerja yang telah disepakati dalam musyawarah. Terdapat beberapa kemungkinan penyebab hal tersebut di luar persoalan komitmen, seperti kelemahan manajemen, kekurang pahaman berorganisasi, dan kekurangan jumlah, mutu SDI. Tidak sedikit diantaranya juga masih terdapat kecurigaan dan tekanan pihak luar terhadap persyarikatan sehingga muncul citra yang berbeda dengan harapan yang diinginkan. Masalah lainnya adalah belum adanya instrument dan kontinuitas amal usaha menyebabkan perkembangan oganisasi masih tergantung dengan beberapa pihak, baik internal maupun eksternal. Meskipun demikian, pengorganisasian dengan sistem pertanggung-jawabannya yang rutin dan formal menjadikan perjalanan persyarikatan ini memiliki sistem organisasi yang teruji sehingga karakter siklikal (siklus) dan perbaikan diri (self correction) walau kecil dan lambat, tetap terlaksana.
Pada persyarikatan Muhammadiyah, program kerja ada dua macam yakni program kerja yang dikerjakan oleh kelompok pimpinan persyarikatan atau pihak yang diberi wewenang untuk itu. Model program kerja demikian disebut program umum, sifatnya lintas aspek, lintas majlis atau lintas lembaga, Contoh tentang ini program cabangisasi dan rantingisasi. Kedua program yang pelaksanaannya dikerjakan khusus oleh majlis atau lembaga. Model program demikian disebut program perbidang. Baik program umum maupun program perbidang dalam pelaksanaannya serta tingkat keberhasilan dan atau kegagalannya akan sangat tergantung pada kemampuan kordinasi dan komunikasi pimpinan persyarikatan tempat program itu dilaksanakan.
B. Fokus dan Tujuan
Sesuai dengan kebijakan program jangka panjang PP Muhammadiyah, masa bakti 2010-2015 Muhammadiyah Kabupaten difokuskan dan ditujukan pada (1) program kegiatan peningkatan dan pengembangan persyarikatan dan jaringan sehingga jadi gerakan Islam yang maju, modern, dan professional; (2) program kegiatan peningkatan dan pengembangan sistem usaha dan gerakan yang unggul, mandiri untuk terciptanya kondisi dan faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; (3) program kegiatan peningkatan dan pengembangan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan ummat dan bangsa.
C. Prioritas Peningkatan dan Pengembangan
Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi akan memberikan prioritas kegiatan untuk lima tahun ke depan terhadap hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan jumlah dan mutu cabang dan ranting serta pengembangan model-model gerakannya sebagai bagian dari kekuatan sosial kehidupan bermasyarakat dan berbangsa;
2. Peningkatan kualitas idiologi gerakan dan praksis gerakan pembaharuan bagi pencerahan kehidupan masyarakat khususnya warga Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi;
3. Peningkatan dan Pengembangan kader/SDI Muhammadiyah baik jumlah maupun mutubagi peningkatan peran strategis Muhammadiyah di lingkungan masyarakat Kabupaten Bekasi;
4. Peningkatan dan Pengembangan keunggulan AUM di level Persyarikatan di Kabupaten Bekasi;
D. Karakter Gerakan
Dalam rangka mencapai peran strategis Muhammadiyah sehingga mempunyai pengaruh yang cukup signifikan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi, gerakan Muhammadiyah memiliki karakter atau ciri-ciri sebagai berikut.
1. Para aktivis gerakan memiliki idiologi keislaman yang kuat dan niyat yang tulus;
2. Secara khusus pengorganisasian persyarikatan ditandai oleh manajemen yang sistemik ke arah kemajuan, modern, dan profesionalitas, selain ciri gerakannya yang dinamis, produktif, dan transformative serta para manajer gerakan yang mampu jadi teladan.
3. Manajer persyarikatan mampu memobilisasi potensi secara kreatif, responsive, visioner, disamping dapat memelihara serta mengembangkan otoritas kepemimpinan di daerahnya masing-masing.
4. Hubungan Muhammadiyah ke dalam atau ke luar organisasi ditandai dua hal. Pertama, menggunakan jaringan keummatan, kebangsaan, dan kemanusiaann universal, kedua, mengoptimalkan penguatan jaringan amal usaha, kegiatan, dan perangkat persyarikatan.
5. Gerakan Muhammadiyah juga ditandai oleh optimalisasi pemberdayaan anggota sebagai upaya kaderisasi dan regenerasi, disamping mempertinggi jumlah simpatisan untuk terlaksananya sistem pengelolaan sumber dana, harta kekayaan serta asset Muhammadiyah secara transparan, akuntabel, dan konsisten.
6. Dalam rangka mengembangkan kekuatan masyarakat Islam dan pelayanan publik, hasil atau output amal usaha persyarikatan dapat dinikmati anggota dan masyarakat luas di Kabupaten Bekasi.
E. Program Umum Muhammadiyah Kabupaten Bekasi
Sebagai turunan dari program umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Program umum persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi meliputi enam besaran program yakni program konsolidasi idiologi, program konsolidasi kelembagaan, program pengembnagan kemitraan, program pemberdayaan anggota dan kader, program pemberdayaan keluarga, dan program partisipasi kebangsaan.
1. Program Konsolidasi Idiologis
Program ini bertujuan untuk teraktualisasikannya prinsip-prinsip, idealisme, dan konsep-konsep dasar gerakan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi. Program pengembangannya adalah sebagai berikut :
a. Intensifikasi pembinaan idiologi yang integrative dengan seluruh kegiatan di seluruh lingkungan persyarikatan.
b. Intensifikasi pemasyarakatan dan perujukan manhaj dan program gerakan persyarikatan Muhammadiyah.
c. Meningkatkan rutinitas kajian keislaman di setiap tingkatan kepemimpinan dalam rangka merespon berbagai tantangan terhadap persyarikatan yang semakin kompleks.
d. Intensifikasi koordinasi pembinaan dan pengembangan sekolah kader antar majlis, lembaga, dan badan persyarikatan;
e. Menciptakan dan mengembangkan model-model pembinaan jamaah dan peran Muhammadiyah di setiap lapisan masyarakat.
f. Pengorganisasian dan penyebaran kader pada lembaga-lembaga strategis lokal, regional, dan nasional.
g. Intensifikasi kaderisasi pemikir-pemikir strategis dalam merespon masalah-masalah aktual.
2. Program Konsolidasi Kelembagaan
Program ini bertujuan mempertinggi kualitas manajemen sehingga persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi mampu berperan aktif dalam memajukan kehidupan ummat dan bangsa. Program pengembangannya adalah sebgai berikut :
a. Meningkatkan kapasitas gerakan persyarikatan berdasarkan sistem.
b. Fungsionalisasi elemen-elemen organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja persyarikatan yang efisien efektif dan akuntabel.
c. Menjadikan dan memperkuat organisasi sebagai gerakan budaya yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
d. Mengintensifkan cabangisasi rantingisasi;
e. Membuat proyek paduan Gerakan Jamaah Dawah Jamaah dengan Program Keluarga Sakinah Qoryah Toyyibah.
f. Membuat peta dawah pada setiap desa atau kecamatan di Kabupaten Bekasi.
g. Menyusun data base persyarikatan yang lengkap menyeluruh;
h. Meningkatkan kordinasi dan komunikasi pimpinan persyarikatan dengan ortom berbagai tingkatan secara regular;
i. Mengefektifkan manajemen masjid dan mushalla yang dikelola Muhammadiyah.
j. Membuat tuntunan dan menerapkan tatakelola organisasi, tatakelola keuangan dan pengawasan serta pembinaannya di seluruh tingkatan organisasi dan amal usaha milik persyarikatan;
k. Meningkatkan kordinasi, komunikasi, dan kunjungan ke PCM dan PRM yang memerlukan pembinaan PDM.
l. Mengembangkan kelembagaan Lembaga Haji Muhammadiyah (LHM) Kabupaten Bekasi.
3. Program Pengembangan Kemitraan
Program ini bertujuan meningkatkan intensitas dan kualitas hubungan organisasi (ke luar) dalam memerankan fungsi strategisnya persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi. Program pengembangannya adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan partisipasi Muhammadiyah Kabupaten Bekasi dalam forum-forum regional dan nasional;
b. Meningkatkan komunikasi, jaringan, dan kerjasama dengan ormas-ormas setingkat serta kekuatan strategis lain, baik yang berlandaskan keagamaan, kedaerahan atau kebangsaan;
c. Mengembangkan kerjasama yang proaktif dan harmonis dengan berbagai pihak/instansi pemerintah maupun swasta yang saling menguntungkan, bagi pemenuhan kepentingan ummat dan warga masyarakat Kabupaten Bekasi.
4. Program Pemberdayaan Anggota dan Kader
Program ini bertujuan berkembangnya jumlah dan mutu kader dan anggota Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi sebagai pelaku gerakan persyarikatan yang kondusif bagi pelaksanaan Islam yang sebenar-benarnya. Program pengembangannya adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan model-model pengembangan jumlah dan mutu anggota dan kader Muhammadiyah;
b. Meningkatkan mutu kader Muhammadiyah di dalam dan luar negeri melalui optimalisasi kerjasama dengan berbagai instansi dalam dan luar negeri;
c. Menggalang potensi kader Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi yang tersebar pada berbagai instansi bagi pengembangan visi dan misi persyarikatan;
d. Meningkatkan ikatan persaudaraan kader pada berbagai instansi melalui berbagai kegiatan rutin tradisi Muhammadiyah.
e. Mengintensifkan pembinaan alumni jamaah haji LHM Kabupaten Bekasi sebagai kader pengeembangan idiologi dan dawah amar maruf nahi munkar persyarikatan.
5. Program Pemberdayaan Keluarga
Program ini bertujuan meningkatnya mutu kehidupan beragama keluarga kader dan anggota Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi. Program pengembangannya adalah sebagai berikut.
a. Membuat, menyebarkan, dan membinakan tuntunan praktis berkeluarga yang sakinah diwarnai mawaddah wa rahmah;
b. Memperbanyak model-model bimbingan, konseling, advokasi, serta pusat – pusat pemecahan krisis keluarga (family crisis centre);
c. Meningkatkan gerakan penggunaan alat komunikasi yang baik benar dan sehat, seperti TV, radio, hp, telp rumah dsb.nya;
d. Membuat tuntunan, menyebar-luaskan, dan mendidikan cara hidup sehat dalam keluarga sejak lahir sampi kematian dengan kekhusuan dalam reproduksi;
e. Menggerakkan budaya membaca, menulis, mendengar pendapat orang lain, berdiskusi, berdebat argumentative, serta mengaku kelemahan atau kesalahan diri sendiri.
6. Program Partisipasi Kebangsaan
Tujuan program ini adalah berkembangnya peran strategis Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi dalam penentuan kebijakan-kebijakan publik masyarakat Kabupaten Bekasi. Program pengembangannya adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama secara proaktif dengan institusi-institusi penentu kebijakan publik;
b. Meningkatkan perhatian, kepedulian, dan penyikapan terhadap persoalan-persoalan publik;
c. Meningkatkan prakarsa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat banyak ke instansi yang proporsional untuk aspirasi tersebut;
d. Meningkatkan aspirasi dan komunikasi dengan ormas Islam, memprkuat ukhuwwah Islamiyah serta menyelesaikan masalah strategis ummat;
e. Memperkuat posisi dan peran Muhammadiyah dalam berbagai kegiatan strategis, selektif, dan produktif bagi kepentingan ummat dan bangsa.
F. Program Per Bidang Persyarikatan
1. Bidang Tarjih dan Tajdid
A. Tujuan.
1. Terselenggaranya peran dan fungsi tarjih, tajdid dan pemmikiran Islam yang mendorong peran Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi;
2. Berjalannya pembaharuan Muhammadiyah melalui pandangan kritis, dinamis, proaktif dalam menjawab problema global dan tantangan actual, bermoral, dan praktis sosial umat islam di Kabupaten Bekasi.
B. Program Pengembangan.
1. Penyegaran dan pengembangan pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan umat Islam Kabupaten Bekasi yang komplek melalui kajian keislaman konprehenshif;
2. Maksimalisasi peran kelembagaan bidang tarjih, tajdid dan pemikiran Islam yang proaktiof dalam menjawab masalah-masalah aktual di Kabupaten Bekasi;
3. Sosialisasi terhadap konsep-konsep Islami dan produk pemikiran, fatwa, dan keputusan Tarjih dan Tajdid, menjadi pandangan, pedoman, bimbingan, acuan, dan tuntunan kehidupan warga Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
4. Mengoptimalkan kompetensi kader ulama tarjih, tajdid dan pemikiran islam, baik kader hisab / falak;
5. Memperkokoh dan mengembangkan kader-kader tarjih dan tajdid, sebagai agen gerakan pembaharuan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi;
6. Aktualisasi pandangan keislaman Muhammadiyah tentang perempuan yang mengarah pada keadilan dan kesetaraan relasi laki-laki-perempuan, menuju tatanan kehidupan yang rahmatan li al-‘alamin;
7. Pengembangan pandangan dan pedoman hisab wujud al-hilal, menjadi rujukan masyarakat;
8. Intensifikasi setiap kajian pemikiran Islam dalam merespon isu-isu penting dan strategis dalam berbagai bidang kehidupan umat Islam di Kabupaten Bekasi;
9. Pengadaan kepustakaan produk-produk MT&T Pusat dan Wilayah, kitab-kitab, buku-buku, sumber rujukan utama, baik klasik maupun kontemprorer, cetak atau elektronik.
C. Rincian Program
1). Diskusi, seminar, koresponden dan dialog.
2). Tanya jawab etika keorganisasian, social, politik, seni budaya dan ekonomi.
3). Membangun konsep spiritualitas aktif ala Muhammadiyah
4). Pendataan masalah sosial keagamaan yang berkembang di masing-masing daerah.
5). Penelusuran Data Base.
6). Memotivasi aktivitas lembaga majelis tarjih dan tajdid
7). Kajian masalah fiqhiyah
8). Mendata hasil fatwa dan munas tarjih.
9). Sosialisasi dengan menyebarkan produk-produk majelis tarjih dan tajdid pusat.
10). Membahas ulang guna aplikasi putusan.
11). Merangsang kader muda potensial untuk berkiprah padang bidang tarjih.
12). Menghidupkan pesantren luhur.
13). Mengadakan pelatihan berkala bidang tarjih dan falak serta dialog intensif para ahli tarjih.
14). Memperbanyak kajian masalah keperempuanan/ fiqhun-nisa.
15). Kajian dan dialog akademik tentang hisab/ astronomi.
16). Kajian komprehensif atas isu-isu strategis.
17). Merangsang minat baca dan studi literatur.
18). Menyediakan sarana kelengkapan perpustakaan khusus di masing-masing PDM
2. Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
1) Tujuan
1. Terbinanya lembaga dan gerakan tabligh dan dawah khusus Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
2. Tersosialisasikannya ajaran Islam ke berbagai lapisan dan strata sosial di seluruh pelosok Kabupaten Bekasi.
3. Tercitrakannya deskripsi rahmatan lil alamin pada setiap situasi kehidupan masyarkat Kabupaten Bekasi.
2) Program Pengembangan
1. Mendorong pendirian, aktivitas, dan peningkatan mutu Corp Muballigh Muhammadiyah pada setiap PCM dan PRM di Kabupaten Bekasi;
2. Membuat jaringan persaudaraan ke berbagai strata sosial pada setiap tingkat organisasi persyarikatan;
3. Menyusun tuntunan tabligh, etika muballigh serta materi tabligh dan dakwah khusus, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa etnis lokal Kabupaten Bekasi;
4. Mensponsori dan memakmurkan pengajian di dalam dan di luar persyarikatan;
5. Mensponsori dan memakmurkan aktivitas masjid dan mushalla, baik milik atau bukan milik persyarikatan;
6. Memperbanyak jumlah dan meningkatkan mutu muballigh untuk berbagai lapisan sosial pada berbagai media informasi;
7. Membuat jaringan aktivitas dawah serta mengoptimalkan fungsi berbagai media informasi;
8. Memperkuat pengorganisasian dawah di masyarakat daerah tertinggal pada tiap PCM dan PRM.
9. Melengkapi, mengembangkan struktur kelembagaan bagi peningkatkan sarana serta sumber pendanaan dakwah.
3) Rincian Program
1) Menyusun tuntunan tabligh dan etika muballigh, materi tabligh, tuntunan iabadah, khutbah jum’ah, khutbah nikah, tuntunan praktis perilaku sehari-hari yang etis dalam pergaulan rumah tangga, tetangga, teman sejawat, jama’ah masjid, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Sunda.
2) Mensponsori dan memakmurkan majelis pengajian di dalam maupun di luar persyarikatan.
3) Mensponsori dan memakmurkan aktivitas masjid dan mushalla, baik milik persyarikatan, maupun bukan milik persyarikatan.
4) Memperbanyak jumlah dan meningkatkan mutu muballigh untuk berbagai lapisan sosial pada berbagai media informasi.
5) Membuat jaringan aktivitas dakwah serta mengoptimalkan fungsi berbagai media informasi.
6) Memperkuat pengorganisasian dakwah di masyarakat daerah tertinggal pada tiap PCM dan PRM.
7) Melengkapi dan meningkatkan sarana serta sumber pendanaan dakwah.
3. Bidang Pendidikan, Iptek, dan Litbang
A. Tujuan
1. Berkembangnya kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah (sekolah, madrasah, pesantren) yang unggul, holistik, dan bertata kelola dengan baik.
2. Teraktualisasikannya gerakan dakwah dan tajdid dalam membentuk manusia yang berakhlaq karimah melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Terkordinasikannya pengembangan dan peningkatan perguruan tinggi di Kabupaten Bekasi.
B. Program Pengembangan
1) Mengembangkan sistem pendidikan Muhammadiyah yang holistik atau menyeluruh sebagai kelanjutan dari konsep blueprint pendidikan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi menuju tercapainya pendidikan yang unggul di masa depan.
2) Menyusun roadmap keunggulan pendidikan Muhammadiyah tingkat dasar dan menengah dalam berbagai aspeknya, termasuk pemetaan sumber daya insani, pusat-pusat keunggulan, fasilitas, tata kelola, kepemimpinan, dan lain-lain yang mendukung pengembangan kualitas/keunggulan pendidikan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi.
3) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga serta proses pendidikan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sebagai lembaga pelayanan masyarakat, pusat dakwah Islam dan pusat pengkaderan AMM dengan membuka dan memperluas akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat.
4) Mengembangkan filosofi pendidikan qur’ani dan model-model pendidikan al Islam dan kemuhammadiyahan di seluruh jenjang pendidikan sesuai dengan delapan standar pendidikan nasional yang memberikan pencerahan paham Islam dan komitmen gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan.
5) Mengembangkan jenis, jenjang dan jalur pendidikan baru sebagai alternatif dan solusi atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat melalui berbagai usaha memperluas dan memperkuat pelayanan pendidikan sebagai agen perubahan sosial berdasarkan pada spirit tajdid dan amal shaleh.
6) Meningkatkan dan memperkuat kemandirian pendidikan serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan persyarikatan dan satuan pendidikan setempat berdasarkan sistem kinerja, kerjasama kemitraan di dalam maupun di luar negeri (sister school), serta meritokrasi dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup masyarakat setempat, loyalitas, lama pengabdian, kreativitas dan profesionalisme kerja.
7) Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian dan usaha-usaha inovatif dan kreatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kerjasama dan pengembangan jaringan.
8) Mengintegrasikan aktivitas lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat dan kegiatan persyarikatan di lingkungan setempat.
9) Mengintensifkan pembinaan akhlak Islami, idiologi Muhammadiyah, dan penekanan pada pendidikan karakter di seluruh jenjang pendidikan Muhammadiyah sebagai satu kesatuan utuh deng pengembangan intelektualitas/ kecerdasan, keahlian, dan aspek-aspek penting lainnya yang menunjukkan keunggulan kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah.
C. Rincian Program
1) Optimalisasi mutu lembaga pendidikan sebagai sarana ukhuwwah dan dakwah.
2) Mengembangkan kreasi managemen dan proses pendidikan alternatif Islami.
3) Pelembagaan lembaga penelitian
4) Mengembangkan kultur belajar di masyarakat, serta pendidikan berbasis luas melalui pemberian skill.
5) Pengorganisasian kerjasama antar dan inter lembaga.
6) Memberikan penghargaan kepada yang berprestasi untuk menumbuhkan semangat bermuhammadiyah dan mendorong kepeloporan dan keteladanan di kalangan warga Muhammadiyah.
4. Bidang Kader
A. Tujuan:
Berkembangnya kualitas anggota dan kader Muhammadiyah sebagai pelaku gerakan yang memiliki integritas kepribadian moral, intelektual dan skill manajerial dalam rangka meningkatkan peran Muhammadiyah dalam dinamika kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi
B. Program Pengembangan: (Sistemik, Sistematik dan integralistik)
1. Merancang-bangun design perkaderan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi
2. Mensosialisasikan system perkaderan Muhammadiyah dan menjadikan perkaderan sebagai budaya organisasi di seluruh elemen persyarikatan
3. Menetapkan dan mendayagunakan keluarga, organisasi otonom dan pengelola serta pelaksana lembaga AUM sebagai lumbung /pilar-pilar perkaderan
4. Menyiapkan tenaga-tenaga fungsional yang mampu memanaj pengkaderan semenjak perencanaa sampai evaluasi dan tindak lanjut dari perkaderan
5. Mengintensifkan pembinaan anggota dalam bentuk-bentuk perkaderan baik formal, informal maupun fungsional
6. Membangun jejaring perkaderan untuk promosi, proyeksi dan transformasi kader
7. Mengintensifkan pembinaan alumni jama’ah haji Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sebagai upaya rekrutmen kader dakwah Muhammadiyah.
C. Rincian Program
1. Menyusun data base dan pemetaan sumberdaya kader
2. Membuat system informasi perkaderan
3. Membentuk Forum Tafaqquh fi al-Din bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tabligh
4. Menyelenggarakan Darul Arqam/Baytul Arqam bekerjasama dengan Malis, Lembaga, Ortom dan Lembaga AUM dengan mengembangkan model-model pengkaderan sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan
5. Membangun kesadaran warga persyarikatan untuk menjadikan lembaga AUM sebagai pilihan pertamanya dengan AUM tersebut dikelola oleh kader profesional.
6. Membangun kembali semangat persaudaraan sesama warga Muhammadiyah (ta’jiah, walimah)
7. Melakukan koordinasi, sinergi dan penyetaraan kaderisasi dengan organisasi otonom
8. Membentuk pusat pendidikan dan pelatihan kader tingkat daerah
9. Mendorong ortom-ortom tingkat wilayah untuk membentuk dan pengembangan struktur organisasi di tingkat cabang dan ranting secara merata sesuai dengan kekhasan masing-masing ortom
10. Merintis sertifikasi kader diberbagai level yang dapat digunakan untuk pertimbangan kepemimpinan persyarikatan dan AUM.
11. Menyelenggarakan Pelatihan Instruktur (Fasilator Pengkaderan)
12. Menerbitkan media Informasi/komunikasi perkaderan, cetak dan elektronik (digital)
13. Melakukan penggalangan dana kader dan perkaderan
14. Menyelengarakan forum-forum silaturahim perkaderan
5. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
A. Tujuan
Berkembangnya fungsi pelayanan kesehatan dan kesejahteraan yang unggul dan berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya kaum dhu’afa sebagai wujud aktualisasi dakwah Muhammadiyah.
B. Program Pengembangan
1. Pengembangan sistem penyelenggaraan aum bidang kesehatan dengan memperhatikan untuk kepentingan PKU dengan manajemen terpadu dan bermutu agar mampu bersaing.
2. Mendorong jaringan usaha bidang kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan informasi kerjasama, konsep satelit klinik dan sentral purchasing.
3. Meningkatkan SDM bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat dengan kursus-kursus, pendidikan khusus dan berbagai kesempatan yang ada.
4. Mengupayakan perkembangan pelayanan kesehatan dengan mengikuti standarisasi pelayanan serta digunakan untuk proses pendidikan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
5. Peningkatan jumlah dan mutu AUM kesehatan, Balkesmas, Rumah Bersalin di Kabupaten Bekasi.
6. Turut berupaya penanggulangan masalah kesehatan masyarakat flu burung, flu babi, malaria, TB, HIV AIDS, serta kampanye-kampanye yang berkaitan dengan hal diatas.
7. Ikut dalam kesiapan memberikan pelayanan pada penanggulangan bencana di Kabupaten Bekasi.
8. Meningkatkan kemitraan program kesehatan (corporasi) baik dengan pelayanan kesehatan Muhammadiyah di wilayah lain maupun dengan pelayanan yang lainnya.
9. Mengoptimalkan pelayanan lembaga Panti Asuhan Muhammadiyah menjadi tempat penyemaian kader.
10. Melaksanakan pelayanan dan pembinaan anak jalanan serta santunan keluarga dhu’afa.
C. Rincian Program
1. Penyebarluasan budaya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
2. Mengembangkan Klinik Satelit sebagai pusat kesehatan ummat di Kabupaten Bekasi
3. Mengoptimalkan tim gerak cepat penanggulangan bencana alam Muhammadiyah
4. Pendidirian, pemerataan dan peningkatan jumlah dan kualitas AUM Kesehatan dan Sosial.
5. Menyediakan pedoman - pedoman, kursus - kursus baik yang bersifat umum atau pelayanan spesialistik untuk pengembangan pelayanan kesehatan di daerah dan pedoman-pedoman serta kursus-kursus pelayanan sosial.
6. Anjuran diikuti dengan pembinaan untuk pengembangan jumlah lembaga pelayanan kesehatan dan Sosial.
7. Membina kemampuan daerah untuk berbagai pengembangan dalam bidang public health.
6. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
A. Tujuan.
Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan yang di dasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi Warga Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi.
B. Program Pengembangan
1) Mengembangkan jumlah dan kualitas serta jaringan lembaga keuangan mikro, koperasi dan BMT/BTM sebagai wadah kerjasama pemberdayaan antar pelaku usaha ekonomi di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi menuju pada kekuatan dan kemandirian Muhammadiyah sebagai gerakan ekonomi.
2) Meningkatkan pembinaan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha ekonomi dikalangan warga Muhammadiyah Kabupaten Bekasi melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, dan konsultasi bisnis, sehingga terbangun kondisi dan infra struktur Muhammadiyah sebagai kekuatan ekonomi.
3) Mengembangkan usaha/ bisnis ritel barang konsumsi dan usaha unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi disertai daya dukung permodalan, sumber daya manusia, dan jaringan yang kuat di seluruh lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
4) Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah yang didasarkan atas peta potensi ekonomi Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi ummat.
5) Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lain dalam program-program pemberdayaan ekonomi khususnya ekonomi mikro, kecil dan menengah yang berdampak langsung dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin melalui model-model kegiatan ekonomi alternatif.
C. Rincian Program
1) Seminar dan lokakarya.
2) Pelatihan-pelatihan
3) Magang
4) Pemetaan potensi ekonomi.
5) Membangun daerah percontohan sentra ekonomi.
6) Pendampingan usaha.
7) Pendirian BUMM.
8) Pengembangan jaringan kerjasama.
9) Mendirikan pusat inkubator bisnis.
7. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah
A. Tujuan.
1. Meningkatnya kesadaran umat untuk berzakat, infak dan shodaqah.
2. Meningkatnya sistem pengelolaan, jalinan kepedulian, dan pelayanan secara profesional yang menumbuhkan kepercayaan ummat, meningkatkan pemberdayaan ZIS untuk kesejahteraan masyarakat.
B. Program Pengembangan
1. Melakukan sosialisasi secara luas keberadaan LAZISMU kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
2. Meningkatkan kemampuan SDM pengelola LAZISMU Kabupaten Bekasi
3. Konsolidasi organisasi LAZISMU pada seluruh elemen persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi
4. Optimalisasi usaha-usaha penggalian, pencarian, dan pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah secara proaktif, terorganisasi, dan terkelola dengan prinsip tata kelola yang baik melalui LAZISMU.
5. Meningkatkan pengentasan kemiskinan dengan pengembangan pemanfaatn fungsi pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah ke hal-hal yang lebih produktif selain yang bersifat dermawan.
C. Rincian Program
1. Melakukan sosialisasi LAZISMU melalui leaflet, brosur, media cetak dan elektronik, kunjungan kerja ke daerah
2. Pelatihan-pelatihan pengurus LAZISMU dalam upaya peningkatan keterampilan manajemen
3. Pembentukan organisasi LAZISMU di tingkat Wilayah dan Daerah (seizin PP. Muhammadiyah)
4. Membuat dan memelihara jaringan baru kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.
5. Pelatihan ketata-laksanaan pengelolaan ZIS secara profesional
6. Menyusun petuntuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian ZIS
7. Kerjasama dengan lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam bidang pengentasan kemiskinan dan penanggulangan bencana.
8. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
A. Tujuan
- Meningkatnya kapasitas, daya saing, posisi tawar, dan intensitas pemberdayaan masyarakat berbasis misi penolong kesengsaraan oemoem dan gerakan al ma’un menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil, sejahtera dan berkeadaban.
- Lebih mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam daya saing dan pemberdayaan masyarakat berbasis PKO menunju kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadaban (civil society) di Kabupaten Bekasi.
B. Program Pengembangan
1. Mengembangkan konsep-konsep pemberdayaan masyarakat berdasar fiqh al Ma’un dan model pemberdayaan masyarakat lainnya, yang berlaku di masyarakat Kabupaten Bekasi.
2. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat untuk komunitas tani, nelayan, buruh di Kabupaten Bekasi.
3. Mengembangkan kemampuan-kemampuan pelayanan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan peningkatan kualitas pengelolanya, teknologi informasi dan pengembangan sumber-sumber dana dari berbagai pihak yang tidak mengikat dan syah.
4. Mengembangkan pengorganisasian, pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
5. Mengembangkan model pertanian, perikanan dan peternakan dari proses hulu sampai hilir menuju pemberdayaan kelompok tani, nelayan dan peternak agar mampu hidup mandiri.
6. Meningkatkan pelayanan advokasi terhadap kelompok miskin, dhu’afa dan mustadh’afin untuk memiliki usaha dan mandiri.
C. Rincian Program
1. Pembentukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat di seluruh cabang dan ranting.
2. Gerakan wakaf tanah
3. Pengembangan daerah pertanian terpadu sebagai kampung Muhammadiyah.
4. Menyediakan pedoman, panduan, kursus - kursus untuk kemampuan penyelenggaran pelayanan bidang pemberdayaan masyarakat di daerah.
9. Bidang Lingkungan Hidup
A. Tujuan
Berkembangnya wawasan dan kesadaran serta perilaku ramah lingkungan di kalangan masyarakat serta warga Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahyi munkar dalam penyelamatan dan pelestarian lingkungan.
B. Program Pengembangan
1. Menyusun pedoman/tuntunan baik prinsip maupun teknis yang menjadi acuan bagi usaha-usaha penyelamatan lingkungan sebagai wujud dakwah Islam di bidang lingkungan.
2. Mengintensifkan sosialisasi dasar dan perilaku ramah lingkungan dalam berbagai model aksi penyelamatan lingkungan.
3. Mengembangkan pendidikan lingkungan hidup guna membangun kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di seluruh Kabupaten Bekasi.
4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan jaringan Muhammadiyah dalam gerakan pendampingan, advokasi penyelamatan dan pelestarian lingkungan.
5. Mengintensifkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta dan komunitas-komunitas masyarakat, dalam penyelamatan dan pelestarian lingkungan dan pengembangan pembengunan berkelanjutan
C. Rincian Program
1. Konsolidasi organisasi
2. Pembentukan jaringan
3. Pengembangan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan
4. Peningkatan pengetahuan lingkungan hidup
5. Pelestarian kebun rakyat
6. Gerakan sadar lingkungan
7. Pemanfaatn limbah
8. Pembuatan alat pemanfaatan limbah.
10. Bidang Seni Budaya dan Olahraga
A. Tujuan
Berkembangnya seni budaya yang bernafaskan Islam dan mencerahkan akal budi manusia sebagai makhluk yang berperadaban mulia.
B. Program Pengembangan
1. Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga persyarikatan, ummat dan masyarakat luas.
2. Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami.
3. Mengembangkan dan mengapresiasi seni budaya lokal yang dipadukan dengan dakwah kultural Muhammadiyah.
4. Mengembangkan pendidikan seni budaya Islami melalui lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas jama’ah.
5. Melakukan kajian dan kritik terhadap praktek kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
6. Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan kesenian di lingkungan persyarikatan.
7. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni budaya Islami.
8. Memanfaatkan media mas cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni budaya dalam Muhammadiyah.
9. Mengembangkan kesadaran dan pemasyarakatan olah raga untuk menumbuhkan fisik dan jiwa yang sehat di lingkungan Muhammadiyah melalui berbagai kegiatan yang terprogram.
C. Rincian Program
1. Membuat profil Muhammadiyah Kabupaten Bekasi dan Pedoman Hidup beragama dalam bentuk film/VCD
2. Membentuk forum pengkajian budaya di kalangan internal Muhammadiyah.
3. Merangsang karya budaya di kalangan internal Muhammadiyah.
4. Pertukaran pemuda/pelajar antar daerah
5. Syi’ar budaya melalui olah raga dan seni
6. Membentuk group penggemar seni dan olah raga.
7. Menyelenggarakan Poresni
8. Membentuk marching band terutama di daerah potensial
9. Merilis/membuat dan merekam lagu-lagu religi dan berisi pesan moral dengan menggunakan bahasa daerah dan Indonesia untuk konsumsi umum, anak-anak dan warga Muhammadiyah
10. Bakti social, penyuluhan dan pelatihan kepada para pengrajin ukiran, home industri dan lain-lain dalam upaya memelihara mutu kreasi mereka dan stabilitas pasar.
11. Bidang Pustaka dan Informasi
A. Tujuan
Terbangunnya sistem dan budaya di persyarikatan Kabupaten Bekasi dalam pemanfaatan pustaka sebagai basis dokumentasi kegiatan dan informasi sebagai media syi’ar berbagai kegiatan persyarikatan sehingga dapat terakses oleh publik dalam mengikuti dinamika perkembangan masyarakat yang kompleks.
B. Program Pengembangan
1. Mengembangkan dokumentasi sejarah, karya intelektual, dan sistem pustaka termasuk di dalamnya mengembangkan E-Libra (perpustakaan digital) dan distribusi kepustakaan di seluruh jenjang pimpinan Muhammadiyah.
2. Peningkatan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang berfungsi untuk pengembangan pengetahuan dan informasi warga persyarikatan dan masyarakat luas.
3. Melaksnakan pelatihan pustakawan dan public relations dalam menunjang pelayanan dan fungsi-fungsi tugas persyarikatan.
4. Mengembangkan sistem informasi Muhammadiyah yang unggul dan lengkap disertai pemanfaatan multimedia dan teknologi informasi untuk menopang aktivitas persyarikatan meliputi media elektronik, dalam hal ini radio dan televisi, media interet dan mobile devices, media cetak, integrasi data base personal/kader, kantor maya, sistem aplikasi, profile Muhammadiyah, digitalisasi dokumen, distro linux Muhammadiayh, dan lain-lain.
5. Menyusun data base profil, kegiatan, amal usaha, dan pendataan multimedia di lingkungan Muhammadiyah.
6. Mengelola website Muhammadiyah, pengembangan aplikasi KTAM, pengembangan aplikasi majelis, radio komunitas, dan jaringan antar media di lingkungan Muhammadiyah.
7. Meningkatkan pelayanan publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik sebagai bagian penting dalam pengembangan syi’ar persyarikatan.
8. Menerapkan pengendalian dan penjaminan mutu penerbitan di lingkungan Muhammadiyah.
C. Rincian Program
1. Merancang dan menjelmakan kodifikasi dokumentasi sejarah Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi.
2. Membangun fasiltas dan pengembangan pusat dokumentasi dan referensi Muhammadiyah berbasis E-Library (perpustakaan digital) offline dan online melalui pemanfaatan web hosting.
3. Merancang design operating system layanan perpustakaan berbasis teknologi untuk diterapkan di seluruh amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
4. Merancang dan melaksankan pelatihan tenaga pustakawan dan public relation Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
5. Menyusun data base profil, kegiatan, amal usaha dan pendataan multi media di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
6. Mengelola media cetak / majalah ”sang Surya” sebagai saran komunikasi dan informasi serta peningkatan pemahaman keagamaan warga Muhammadiyah dan masyarakat umum.
7. Mengelola website Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, dengan alamat www.muhammadiyah-kabupatenbekasi.or.id
8. Menyiapkan perangkat dan pelaksanaan aplikasi KTAM berbasis wilayah.
9. Mengembangkan layanan jasa percetakan dan photo coppy.
10. Menyiapkan dan mengelola system komunikasi dan informasi berbasis SMS Broadcash resmi Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
11. Fasilitasi efisiensi arus komunikasi berbasis seluler di lingkungan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
12. Pelatihan optimalisasi daya guna teknologi komunikasi, informasi dan multimedia
12. Bidang Hukum dan HAM
A. Tujuan
Berkembangnya kesadaran dan advokasi di lingkungan persyarikatan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahyi munkar
B. Program Pengembangan
1. Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat khususnya kaum dhu’afa
2. Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dan hak asasi manusia melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur pendidikan.
3. Mengembangkan kerja sama dengan pemerintah dan berbagai lembaga untuk kepentingan penegakkan hukum dan hak asasi manusia termasuk dalam pemberantasan korupsi.
C. Rincian Program
1. Kerjasama lembaga internal Muhammadiyah dan eksternal lembaga sosial dalam peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat.
2. Bimbingan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia.
3. Advokasi masalah hukum dan hak asasi manusia kaum dhu’afa.
4. Pembinaan dan pelatihan hukum dan hak asasi manusia bagi para pimpinan persyarikatan, AMM, sekolah-sekolah, dan AUM lainnya.
5. Aktivitas penyuluhan hukum pada masyarakat.
6. Kerjasama dengan lembaga hukum dan hak asasi manusia pemerintah, biro hukum Kabupaten Bekasi, Perguruan Tinggi, Kejaksaan dan Kepolisian.
13. Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik
A. Tujuan
1. Peningkatan partisipasi dan peran warga Muhammadiyah dalam dinamika kebangsaan yang didasari oleh prinsip akhlaqul karimah dan khittah perjuangan Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi.
2. Terwujudnya perikehidupan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang lebih maju, adil, makmur, dan bermartabat.
B. Program Pengembangan
1. Intensipikasi kajian-kajian khusus tentang isu-isu strategis serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi bahan bagi penyikapan Muhammadiyah terhadap persoalan-persoalan ummat di Kabupaten Bekasi.
2. Partisipasi aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil/masyarakat madani, serta penegakkan demokrasi yang lebih substansif dan berperadaban mulia di Kabupaten Bekasi.
3. Optimalisasi gerakan aksi anti korupsi dengan membangun jaringan, kerjasama berbagai lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan komunitas-komunitas dalam masyarakat di Kabupaten Bekasi.
4. Peningkatan hubungan sinergis antar kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga strategis lainnya, guna peningkatan peran strategis Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi.
5. Pengembangan pendidikan kewarga negaraan (civil education) di berbagai universitas Muhammadiyah dan semua lembaga pendidikan milik Muhammadiyah, guna pembangunan masyarakat demokratis dan berkeadaban.
6. Penyelenggaraan pendidikan kader politik dan penyusunan panduan tentang politik yang Islami, disertai pengembangan forum dan jaringan kader.
C. Rincian Program
1. Kajian dan seminar kebijakan dan etika politik.
2. Partisipasi aktif dalam kepanitiaan seperti pemilu, pemilukada dan pilpres.
3. Kajian tentang bahaya korupsi dalam dimensi sosial maupun etika beragama.
4. Temu kader dan simaptisan di berbagai parpol dan lembaga negara.
5. Sosialisasi tentang civic education
6. Pelatihan kader politik Islam dan demokrasi
14. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
A. Tujuan
Berkembangnya relasi dan budaya yang menghargai perempuan berbasis ajaran Islam yang berkeadilan gender dan terlindunginya anak-anak dari berbagai ancaman menuju kehidupan yang berkeadaban utama.
B. Program Pengembangan
1. Meningkatkan usaha-usaha advokasi terhadap kekerasan anak dan perempuan serta humen traficking yang merusaka kehidupan keluarga dan masa depan bangsa.
2. Meningkatkan usaha dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mencegah dan mengadvokasi kejahatan human traficking (penjualan manusia) yang pada umumnya menimpa anak-anak dan perempuan.
3. Meningkatkan usaha dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
4. Menyusun dan menyebarluaskan pendangan Islam yang berpihak pada keadilan gender disertai tuntunan-tuntunan produk Majelis Tarjih dan sosialisasinya yang bersifat luas dan praktis.
5. Mengembangkan model advokasi berbasis dakwah dalam menghadapi berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di ruang publik yang tidak kondusif seperti di penjara, pabrik, dan tempat-tempat yang dipandang rawan lainnya.
6. Mengembangkan pendidikan informal dan non formal selain formal yang berbasis pada pendidikan anti kekerasan dan pendidikan perdamaian yang pro perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
15. Program Pembinaan Cabang dan Ranting
Program Pembinaan Cabang dan Ranting sepenuhnya merujuk pada Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 tentang : Pedoman Revitalisasi Cabang dan Pedoman Revitaslisasi Ranting (lampiran IVa dan IVb Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46) Terlampir.
16. Program Penanggulangan Bencana
A. Tujuan
Menghidupkan kembali kerja-kerja kemanusiaan, khususnya dalam bidang bencana, baik dalam masa darurat (tanggap darurat) maupun membangun ketahanan masyarakat (kesiapsiagaan) melalui pendekatan kemanusiaan berdasarkan; (i)nilai dasar ajaran agama Islam “rahmatan lil alamin”, (ii) sejarah perjuangan Muhammadiyah sebelumnya,(iii) tuntutan perkembangan kerja kemanusiaan global.
B. Program Pengembangan
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan untuk kerja-kerja kemanusiaan dalam isu Bencana.
2. Penguatan jaringan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana
C. Rincian Program
1. Mempersiapkan recruitment relawan kemanusiaan.
2. Melakukan pelatihan building capacity relawan dalam aspek pelayanan cepat tanggap bencana.
3. Melakukan optimalisasi sumberdaya dalam penanganan bencana melalui tepat sasaran dan tepat target.
4. Melakukan hubungan jaringan kerjasama dalam pelatihan relawan dan penanganan bencana bekerja bersama dengan siapapun yang memiliki misi yang sama.
5. Melakukan hubungan jaringan kerjasama terpadu dalam fasilitasi sarana dan prasarana penanganan bencana dengan lembaga-lembaga kesehatan dan lembaga donor.
6. Melakukan kerjasama secara terkoordinasi dengan MDMC PP. Muhammadiyah dalam melakukan pelayanan tanggap bencana.
7. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kesadaran penyelamatan jiwa dalam kondisi tanggap darurat bencana kepada masyarakat di daerah rawan bencana.
8. Menyiapkan regu / tim siap tanggap bencana 24 jam.
9. Membentuk kelembagaan yang sama di tiap-tiap PDM se Kabupaten Bekasi guna system koordinasi dan pelayanan cepat tanggap pelayanan.
10. Melakukan perencanaan system penggalangan dana dalam fasilitasi pendanaan operasional pelayanan tanggap bencana.
11. Melakukan pelaporan kegiatan melalui system transparansi keterbukaan akses publik.
17. Program Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Muhammadiyah
A. Tujuan
Terbangunnya sistem dan budaya pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan untuk tertib administrasi dan sehatnya keuangan persyarikatan.
B. Program Pengembangan
1. Menyusun dan memasyarakatkan sistem pengelolaan Keuangan Persyarikatan, pembantu pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi
2. Membina dan mengawasi pengelolaan Keuangan Persyarikatan, pembantu pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah Kabupaten Bekasi
3. Melakukan kajian tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi pimpinan persyarikatan dalam kebijakan keuangan.
C. Rincian Program
1. Bidang Pembinaan
a. Melakukan sosialisasi system pengelolaan keuangan Muhammadiyah yang baku yang telah ditetapkan PP. Muhammadiyah.
b. Melakukan pelatihan tenaga administrasi pencatatan dan pengelolaan keuangan persyarikatan Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah.
c. Melakukan Musyawarah Kerja Sistem Pemeriksaan Keuangan dengan melibatkan seluruh cabang di Kabupaten Bekasi.
d. Melakukan rapat kerja lembaga guna penyusunan program Kerja lembaga.
2. Pengawasan
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan secara berkala sistem pengelolaan keuangan persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah.
b. Melakukan kunjungan kerja daerah dan amal usaha
BAB III
MUHAMMADIYAH DAN ISU-ISU STRATEGIS
KEUMMATAN, KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN UNIVERSAL
Musyawarah Daerah Ke-8 Muhammadiyah Kabupaten Bekasi tanggal 29 Rabiuts Tsani 1432 H/3 April 2011 yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, setelah mengkaji secara seksama tentang isu-isu strategis yang berkaitan dengan masalah keummatan, kebangsaan dan kemanusiaan universal maka dengan ini menyampaikan pandangan dan rekomendasi sebagai berikut ini.
A. Keummatan
a. Kemiskinan dan kebodohan
Dua penyakit kronis kebangsaan dan keummatan yang terwariskan berabad-abad adalah kemiskinan dan kebodohan. Kiprah persyarikatan sejak didirikannya belum mampu mengentaskannya. Diperlukan pengerahan potensi jihad harta dan pikiran seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi untuk menanggulanginya. Kebersamaan persyarikatan dengan kekuatan masyarakat lainnya, perlu didasari dua hal sekaligus, yakni keikhlasan dan kewaspadaan. Keikhlasan sebagai dasar bagi berkesinambungannya upaya penanggulangan dua penyakit social tersebut, dan kewaspadaan sebagai dasar bagi konsistensinya penangulangan realitas masalah dengan tindakan, terkait banyaknya tindakan pihak-pihak tertentu yang menjadikan kebodohan dan kemiskinan ummat ini sebagai instrument pemurtadan ummat Islam di satu sisi, dan penguatan posisi politiknya pada sisi lain.
b. Kepemimpinan dan Keteladanan
Potensi ummat Islam Kabupaten Bekasi dengan karakter budaya gotong royong silih asah silih asih dan silih asuh, saat ini sedang diserang gelombang besar penyakit egoisme, pragmatisme naïf, serta sekularisme dan pluralism akidah yang berkedok demokrasi dan HAM. Diperlukan keseriusan dan keteladanan para pimpinan ummat untuk menanggulangi hal ini, sehubungan semakin transparannya ketidak mampuan para pimpinan politik dan penegak hukum melindungi ummat dari penyakit yang menghancurkan akidah, soliditas dan solidaritas ummat ini.
c. Agama Sebagai Komoditas Ekonomi
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang adanya kecendrungan nilai, simbol, dan kegiatan keagamaan dijadikan sebagai komoditas ekonomi. Hal ini berakibat hilangnya pijakan nilai keagamaan saat gebyar kegiatan keagamaan terjadi. Dalam kaitan ini diperlukan kesadaran para pemimpin Ummat untuk memperteguh komitmen nilai, selain mempertinggi daya tahan dari serangan materialisme ala Karl Marx.
d. Kemajemukan sosial yang Berkemajuan
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak ummat Islam untuk menegaskan keberagamaan secara substantif sesuai al Qur-an dan sunnah Nabi dalam bingkai kebersamaan Indonesia. Penegasan Al Qur-an ttg realitas kesejahteraan dan kedamaian hidup berbasis Tauhidullah (QS2:177, 244-245) tuntutan maksimalisasi fungsi akal (a.l. QS 6:50), toleransi terkait pluralitas sosial tanpa terjebak pada pluralisme akidah, sambil tetap menjaga sopan santun kehidupan sosial keagamaan (QS109:1-6; 2:120), kepemimpinan yang mensejahterakan (QS2:30; 11:61), dll.nya selain akan menunjukkan penghargaan terhadap rasionalitas yang jadi sarana kemajuan kehidupan kini disini, juga dibalik itu ada penegasan nilai-nilai tauhidullah yang mendorong manusia hidup berorientasi ke masa depan, serta terbuka dan toleran terhadap perbedaan. Dalam kaitan ini Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memelihara dan meningkatkan kehidupan beragama yang sehat dengan tetap menjaga dan memperkuat kemajemukan dan persatuan bangsa.
e. Keadilan Gender
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendukung usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas, memberdayakan, memperluas dan memperkuat peran serta memberikan penghargaan atas prestasi kaum perempuan di berbagai bidang kehidupan demi terciptanya masyarakat utama, ummat dan bangsa yang mandiri dan bermartabat.
B. Kebangsaan
a. Revitalisasi Karakter Bangsa
Pemerintah Kabupaten Bekasi sesungguhnya memiliki modal besar untuk menjadi sebuah kabupaten yang maju, adil, makmur, berdaulat dan bermartabat. Hal itu didukung oleh sejumlah fakta positif yang dimiliki daerah ini yakni posisi geopolitik yang sangat strategis sebagai daerah penyangga ibu kota negara, kekayaan alam dan keaneka ragaman hayati, jumlah penduduk yang sangat besar, dan kemajemukan sosial budaya. Namun modal dasar potensi yang besar itu belum dikelola dengan optimal sehingga bangsa ini sering kehilangan banyak momentum untuk maju dengan cepat, dan karenanya menimbulkan masalah yang kompleks. Diantara masalah yang menghambat dan menjadi faktor krusial bangsa ini adalah lemahnya karakter bangsa.
Dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi dijumpai kecenderungan mentalitas yang tidak sejalan dengan etos kemajuan dan keunggulan peradaban seperti sifat malas, meremehkan mutu, suka menerabas jalan pintas, tidak percaya pada diri sendiri, tidak berdisiplin murni, suka mengabaikan tanggung jawab, berjiwa feodal, suka pada hal-hal beraroma mistik, mudah meniru gaya hidup luar dengan kurang selektif, gaya hidup mewah, dan lain-lain. Kendati kecenderungan mentalitas tersebut tidak bersifat menyeluruh tetapi manakala dibiarkan akan menjadi penyakit mentalitas secara keseluruhan di tubuh masyarakat bangsa ini.
Karena itu Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang dan menuntut langkah pemecahan bahwa dalam memasuki dinamika kehidupan bangsa di tengah pergulatan dunia yang sarat tantangan diperlukan revitalisasi karakter bangsa ke arah pembentukan manusia Kabupaten Bekasi yang berkarakter kuat. Pendidikan nasional harus menempatkan pendidikan karakter sebagai bagian penting dan strategis, bukan hanya menekankan pada sopan santun saja, tetapi pendidikan karakter dalam aspek yang luas dan progresif. Manusia yang berkarakter kuat dicirikan oleh kapasitas mental yang membedakan dari orang lain seperti kepercayaan, ketulusan, kejujuran, keberaniaan, ketegasan, ketegaran, kuat dalam memegang prinsip, dan sifat-sifat khusus lainnya yang melekat dalam dirinya.
b. Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi harus dilakukan secara sistematik dan komprehensif melalui jalur politik, hukum dan kebudayaan. Bupati sebagai kepala pemerintahan harus memimpin pemberantasan korupsi dengan lebih tegas, konsisten, transparan, akuntabel, adil, tidak diskriminatif, serta menerapkan sistem pembuktian terbalik. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak para pemimpin lembaga pemberantasan korupsi untuk bekerja lebih amanah, berani, dan independen melalui kerjasama yang erat dan kuat dengan pemerintah dan kekuatan masyarakat madani. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi siap bergandengan tangan dengan semua pihak untuk membangun dan mengembangkan budaya anti korupsi melalui jalur pendidikan, sosial dan keagamaan.
c. Reformasi Lembaga Penegak Hukum
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak kepada pemerintah Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan lembaga-lembaga negara untuk menjadikan reformasi lembaga penegak hukum sesuai dengan amanat konstitusi untuk melahirkan lembaga penegak hukum yang mandiri, kokoh dan independen sebagai agenda yang mendesak serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan keteladanan. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gerakan moral yang lebih masif demi terlaksananya reformasi lembaga penegakkan hukum.
d. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang kaum pekerja sebagai kaum dhu’afa dan subjek yang harus mendapatkan perlindungan dan pembelaan. Untuk memperbaiki nasib pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengusulkan agar segera dilakukan review undang-undang ketenagakerjaan yang lebih memberi jaminan dan perlindungan HAM pekerja dengan menghapuskan sistem outsourcing dan menggantikannya dengan sistem full-employment yang memberikan keadilan kepada para pekerja.
e. Sistem Suksesi Kepemimpinan
Sejak reformasi politik 1998, Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi memasuki era kehidupan kebangsaan yang demokratis dan terbuka. Transisi demokrasi yang aman ditandai oleh pelaksanaan mekanisme demokrasi dan politik yang baik mengangkat posisi Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten yang demokratis dan bermartabat. Walapun demikian, demokrasi yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun belum mampu menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten yang sejahtera. Situasi politik dan budaya masyarakat semakin rumit. Penyebabnya bukanlah penerapan sistem demokrasi, tetapi budaya politik yang belum cerdas dan bermartabat.
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang sistem demokrasi sejalan dengan Islam dan merupakan pilihan politik yang tepat untuk bangsa Indonesia, termasuk Kabupaten Bekasi yang majemuk. Tetapi, demokrasi yang tidak disertai dengan etika, supremasi hukum dan kepemimpinan kuat akan menimbulkan anarki dan tirani kekuasaan, sehingga yang terjadi adalah feodalisme dan oligarki politik.
Karena itu, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak semua komponen bangsa untuk mengutamakan etika dan moralitas berdemokrasi, bukan ketamakan dan kekuasaan, siap menang tidak siap kalah. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa sudah waktunya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memikirkan dan mempersiapkan sistem suksesi kepemimpinan di Kabupaten Bekasi yang demikratis, efektif dan efisien serta alih genarasi yang damai, adil dan konstitusional.
f. Reformasi Birokrasi
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang birokrasi sebagai lembaga negara yang penting dalam melayani, membantu, mepermudah dan penyelesaikan segala urusan masyarakat. Karena itu, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjadikan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama melaui peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai, perbaikan sistem pelayanan dan penerapan meritokrasi yang adil, serta menghindari dominasi golongan tertentu atas instansi pemerintah.
g. Reformasi Agraria dan Kebijakan Pertanahan
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian yang serius terhadap masalah agraria dan pertanahan dengan menjadikannya sebagai kajian keilmuan dan kebijakan dari berbagai perspektif. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang hak atas tanah sebagai pemberiaan Allah SWT kepada manusia dan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi akan melakukan pembelaan hak atas tanah dan mendesak kepada pemerintah Kabupaten Bekasi agar segara melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk melakuka reformasi agraria dan kebijakan pertahanan yang adil untuk seluruh rakyat dengan merevisi Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
C. Kemanusiaan Universal
a. Krisis Kemanusiaan Modern
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang bahwa kehidupan manusia dan masyarakat modern memerlukan fondasi dan bingkai ruhani yang kokoh, yang bersumber pada agama sebagai kanopi suci, the sacred canopy, dari segala problem atau krisis kemanusiaan yang dihadapinya. Agama perlu ditransformasikan sebagai kekuatan moral, spiritual, dan intelektual yang berfungsi sebagai pemberi bimbingan, arahan, penyucian diri, integrasi, kritik dan fungsi-fungsi kerisalahan serta kerahmatan lainnya yang menjadikan manusia atau masyarakat semakin berakal budi mulia. Agama dan pendidikan agama dituntut untuk menjadikan manusia tumbuh dan berkembang secara utuh selaku makhluk Tuhan yang mulia, yang memiliki relasi kuat dan seimbang antara hubungan dengan Tuhan, habl min Allah, dan hubungan dengan sesama manusia, habl min al-nas, dan lingkungan alam semesta, serta memposisikan diri sebagai khalifah Allah di muka bumi untuk membumikan hukum-hukum-Nya.
b. Krisis Pangan dan Energi
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang masalah krisis energi dan pangan bukan semata-mata sebagai persoalan ekonomi dan politik, tetapi juga keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, kedaulatan energi dan pangan merupakan masalah azasi yang harus diperjuangkan oleh semua pemerintah, tak terkecuali pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk mengatasi krisis energi dan pangan, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih bersungguh-sungguh mengembangkan dan mendorong usaha-usaha diversifikasi sumber-sumber energi yang terbarukan dan produk-produk teknologi yang hemat energi dan ramah lingkungan. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya hemat energi khususnya air, listrik, dan bahan bakar yang tidak terbarukan. Sudah saatnya, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengembangkan gerakan budaya hidup hemat dengan menghentikan budaya konsumerisme sebagai wujud pengamalan ajaran Islam melalui jalur pendidikan formal dan non formal, media masa dan kegiatan keagamaan.
c. Krisis Ekonomi Global
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang perlu disusun tata ekonomi dunia baru dengan sistem ekonomi Islam/syari’ah yang berkeadilan serta memfasilitasi pengaruh sukses ekonomi antar negara, dan disisi lain menghambat dampak kegagalan ekonomi antar negara. Pada tingkat domestik, perlu dilakukan sinkronisasi antara sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem hukum agar penenganan krisis ekonomi tidak alagi ditangani secar ad hoc dan memunculkan banyak ketidak-adilan yang kemudian diatasi secara ad hoc pula.
d. Krisis Lingkungan dan Perubahan Iklim
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan negara lainnya untuk mematuhi kesepakatan-kesepakatan tentang pengurangan emisi gas karbon, perdagangan karbon dan pengurangan konsumsi energi yang dihasilkan dalam forum internasional perubahan iklim seperti Protokol Tokyo, Deklarasi Bali, Kopenhagen dan kesepakatan internasional lainnya. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak komunitas beragama untuk melakukan aksi bersama, interfaith action, mengatasi masalah perubahan iklim melalui kegiatan-kegiatan yang terpadu berbasis masyarakat.
e. Islamophobia
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang bahwa Islamophobia merupakan ancaman global yang mereduksi hakikat peradaban dan keadaban ummat manusia, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi, serta berbahaya bagi terwujudnya perdamaian dunia. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi menyerukan agar Islamophobia dengan segala bentuk dan manifestasinya yang muncul di sejumlah negara segera diakhiri dan diganti dengan dialog dan kerjasama antar peradaban yang kondusif serta menjunjung tinggi hakikat kemnausiaan, semangat persaudaraan, prinsip kesetaraan, serta komitmen terhadap keadilan dalam tatanan global dan dinamika hubungan antar agama dan peradaban di dunia. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sangat menghargai prakarsa dan peran serta pemerintah Indonesia dalam berbagai forum dialog. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, kiranya prakarsa dialog dengan pemerintah berbagai negara, khususnya negara-negara barat dapat lebih ditingkatkan. Selanjutnya Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendorong kepada kaum muslimin agar jangan takut melaksanakan ajaran agamanya dengan benar.
f. Migrasi Global
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi memandang migrasi global sebagai sesuatu yang alamiah dan sunnatullah karena Allah SWT menciptakan manusia yang berbeda-beda suku, bangsa dan warna untuk saling mengenal dan bertebaran di muka bumi. Karena itu, Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mendesak agar semua negaramembuka pintu imigrasi dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kaum migran dan pengungsi sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan dan komitmen terhadap aturan-aturan internasional yang berlaku dengan menghormati pranata hukum dan kebudayaan yang berlaku di komunitas setempat.
g. Dialog Antar Agama dan Peradaban
Tidak dapat dipungkiri, kekerasan bernuansa agama yang terjadi di berbagai kabupaten di Kabupaten Bekasi khususnya, dan di berbagai kawasan dunia telah menimbulkan sentimen dan rasa tidak suka diantara pemeluk agama, khususnya pemeluk agama besar dunia : Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi yang menghilangkan batas-batas geografis antarnegara membuat ”benturan” antarbudaya dan peradaban tidak terhindarkan. Fundamentalisme agama dan kebudayaan berkembang di hampir semua agama dan kebudayaan.
Pada sisi lainnya, dialog dan kerjasama antariman, interfaith, dan antarperadaban, intercivilization berkembang dengan baik sebagai jawaban dan usaha positif memecahkan berbagai masalah keagamaan dan kebudayaan. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi sangat mendukung dan berperan serta dalam prakarsa dan kegiatan dialog yang terbuka, tulus dan bershahabat. Muhammadiyah Kabupaten Bekasi menghimbau agar dialog yang sudah diselenggarakan oleh negara dan masyarakat dapat ditingkatkan ke arah kerjasama kemanusiaan yang konkrit untuk menciptakan perdamaian, keadilan dan kesejahteraan bersama, common good tidak terbatas pada elit pemimpin agama tetapi juga masyarakat akar rumput.
Lampiran 3a
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH KE 8
TENTANG
PEDOMAN REVITALISASI CABANG MUHAMMADIYAH
A. REVITALISASI
Proses dan strategi penguatan kembali Cabang yang dalam struktur Persyarikatan setingkat di atas Ranting melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
B. MASALAH
1. Belum semua Kecamatan di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia berdiri Cabang Muhammadiyah. Tetapi juga harus bersyukur bahwa di sejumlah Kecamatan telah berdiri lebih dari satu Cabang Muhammadiyah.
2. Belum semua Cabang Muhammadiyah bergerak aktif sesuai dengan fungsinya. Masih banyak Cabang yang tidak bergerak, pasif, statis, bahkan tidak sedikit di antaranya yang mati.
3. Secara umum, Cabang-cabang Muhammadiyah belum sungguh-sungguh menuntunkan, menggerakkan, dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah sejak diprogramkan tahun 1968.
4. Belum semua amal usaha di Cabang-cabang Muhammadiyah dikelola secara baik sehingga belum sepenuhnya dapat menjadi sarana dakwah sebagaimana diharapkan.
5. Adanya persaingan yang ketat antara amal usaha Cabang Muhammadiyah dengan amal usaha yang dilakukan oleh organisasi-organisasi lain.
6. Makin gencar/aktifnya kelompok-kelompok lain dalam melakukan ekspansi gerakan, baik dari kalangan Islam maupun pihak luar.
C. LANDASAN
1. ART Muhammadiyah menyebutkan bahwa Cabang berfungsi : a. melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting; b. penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah; c. penyelenggaraan amal usaha.
2. Keputusan Muktamar ke-45 yang telah memutuskan Program Nasional 2005– 2010 antara lain dalam Bidang Konsolidasi Organisasi menyebutkan, “ dan di 60 % kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah”
3. “Keputusan Tanwir tahun 2007 tentang Pembinaan Cabang dan Ranting Muhammadiyah.
D. URGENSI
1. Adanya Cabang-cabang Muhammadiyah yang tidak bergerak, statis, pasif, kurang aktif, bahkan mati perlu dibangkitkan dan penguatan kembali.
2. Makin gencarnya kelompok-kelompok lain yang masuk ke tingkat Kecamatan yang dapat melemahkan gerak Persyarikatan, maka Cabang harus melakukan konsolidasi secara baik.
3. Makin tingginya persaingan gerakan di tingkat Kecamatan karena kepentingan politik maupun untuk pengembangan berbagai organisasi dan paham, maka Cabang perlu melakukan antisipasi, pembentengan, dan siap berkompetisi aktif.
E. TUJUAN
Terciptanya kondisi dan perkembangan Cabang yang lebih kuat, dinamis, dan berkemajuan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. EKSISTENSI
1. Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang berfungsi : (a) melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting; (b) penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah; dan (c) penyelenggaraan amal usaha (AD pasal 9 dan ART pasal 6 ayat 1).
2. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai : (a) pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan; (b) pengajian/kursus muballigh/muballighat dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan; (c) Korps muballigh/muballighat Cabang sekurang-kurangnya 10 orang; (d).Taman Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar; (e) kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan; (f) kantor. (ART pasal 6 ayat 2)
3. Cabang berfungsi strategis karena pimpinannya (PCM) dalam struktur Persyarikatan setingkat di atas Ranting yang berada di tingkat basis bertugas: (a) menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang; (b) memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya; (c) membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam Cabangnya sesuai kewenangannya; (d) membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organaiasi Otonom tingkat Cabang (ART pasal 13 ayat 1).
G. KEBIJAKAN UMUM
1. Membangkitkan dan mengaktifkan kembali Cabang-cabang yang pasif, statis, atau mati dan kemudian dilakukan pembinaan secara kontinyu sehingga kehadirannya berdaya guna.
2. Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Cabang sebagai pemimpin yang membina, memberdayakan, dan mengkoordinasi Ranting, menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah, serta menyelenggarakan amal usahanya.
3. Menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah dalam arti sejak dari membuat perencanaan program, pelaksanaan, dan sampai pembinaan serta pengawasannya secara baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
4. Memekarkan dan mengembangkan Cabang yang sudah kuat, memiliki kemampuan, dan sumber daya manusianya mencukupi menjadi lebih dari satu cabang untuk memudahkan pembinaan, mengingat luasnya teritorial Kecamatan. Atau membentuk cabang yang sama sekali baru di tiap Kecamatan yang selama ini belum ada cabangnya. Dan memperbanyak pendirian Ranting.
5. Melaksanakan pembinaan Ranting-Ranting dalam Cabangnya secara kontinyu dan berkelanjutan antara lain sering mengadakan kunjungan ke Ranting-Ranting, misal, untuk menggerakkan dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
6. Menaruh perhatian serius terhadap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan program Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
7. Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai model alternatif.
8. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan bersifat alternatif.
9. Menyelenggarakan berbagai kursus bagi pengembangan bakat dan kemampuan anggota serta pendayagunaannya untuk keperluan Muhammadiyah.
10. Mengembangkan fungsi pelayanan crisis centre untuk advokasi di tingkat Cabang.
11. Menambah jumlah dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah dalam multibidang di tiap Cabang agar berbagai amal usaha ini selain sebagai manifestasi rasa syukur, menjadi saluran beramal, memenuhi hajat masyarakat, dapat melahirkan kader, juga sekaligus sebagai sarana dakwah.
12. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan peran-peran strategis dalam kiprah kemasyarakatan di tingkat Kecamatan setempat.
13. Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh Majelis dan Organisasi Otonom di tingkat Cabang.
14. Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberikan peran yang lebih siginifikan karena Organisasi Otonom Khusus ini berwenang menyelenggarakan amal usaha dan memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
15. Menggerakkan pimpinan dan anggota untuk berlangganan Suara Muhammadiyah dan menyebarluaskan buku-buku tuntunan hidup beragama Islam yang telah diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah
16. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro yang terjangkau dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
17. Membangun/menyediakan/melengkapi perkantoran/gedung Cabang yang bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
H. MODEL PENGEMBANGAN
1. Darul Arqam dan Baitul Arqam
1) Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota PCM bersama Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya, dan Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah yang disesuaikan dengan kepentingan setempat minimal satu kali dalam satu periode.
2) Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota PCM, Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah dua kali dalam satu peeriode dengan tema khusus sesuai dengan kepentingan setempat.
3) Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang bersangkutan dua kali dalam satu periode.
4) Melaksanakan up-grading/refreshing, sesuai kepentingan khusus, bagi anggota PCM bersama Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya, dan Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang.
5) Mengikuti Darul Arqam/Baitul Arqam dan up grading/refreshing yang diselenggarakan oleh PDM
2. Gerakan Pengajian
1) Melaksanakan pengajian Ahad pagi bagi umum/umat Islam dan warga Persyarikatan yang direncanakan sebaik mungkin dengan muballigh Muhammadiyah yang mampu memahami alam pikiran jama’ah.
2) Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari-hari besar Islam sesuai tema peristiwa baik dengan muballigh Cabang setempat ataupun mendatangkan dari Cabang tetangga dan Daerah atau lainnya dari lingkungsn Persyarikatan.
3) Melaksanakan pengajian/tabligh akbar pada hari tertentu setiap dua bulan sekali berdasarkan kesepakatan bersama yang dihadiri para pimpinan dan anggota Muhammadiyah se Cabang dengan mengundang muballigh Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan. Hari tabligh akbar yang kemudian disebut sebagai hari Muhamamadiyah Cabang setempat itu bermanfaat ganda disamping dapat tambahan ilmu dan memantapkan hidup dalam ber Islam dan ber Muhammadiyah, juga dapat melakukan silaturrahim saling mengenal, bertukar pikiran dan pengalaman, sekaligus dapat berwisata dan menampakkan syiar.
4) Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota dan simpatisan pada setiap tanggal 8 Dzulhijjah atau tanggal 18 November yang merupakan tanggal kelahiran Muhammadiyah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan.
5) Melaksanakan pengajian khusus bagi pimpinan Muhammadiyah yang diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
6) Melaksanakan pengajian-pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadits, ketarjihan, dan ilmu-ilmu keislaman (dirasah Islamiyah) yang diperlukan untuk peningkatan wawasan keislaman.
7) Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat, maupun Persyarikatan yang memerlukan pendalaman pemahaman yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan aktualitas wacana yang berkembang.
8) Melaksanakan berbagai kursus, misal, kursus muballigh/muballighat atau kursus kader muballigh/muballighat, kursus khatib dan imam (Jum’at, ‘Idain, dll), dan kursus merawat jenazah yang sebelumnya direncanakan secara baik sehingga terbentuk korps muballigh/muballighat cabang, memiliki sejumlah khatib Jum’at dan ‘Idain, serta korps perawat jenazah untuk memenuhi keperluan Muhammadiyah dan masyarakat.
3. Pengelolaan Amal Usaha
1) Memiliki Majelis-Majelis sesuai dengan kebutuhan yang dibentuk oleh PCM. Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Atau dengan kata lain, Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan dalam bidang tertentu.. Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha adalah Pimpinan Muhammadiyah.
2) Amal usaha Muhammadiyah disamping merupakan usaha sekaligus juga menjadi media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan. Karena itu, semua amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan. Amal usaha haruslah berada dalam sistem gerakan Muhammadiyah dan bukan sebaliknya.
3) Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan. Semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaklah diinventarisasi secara baik dan dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah mernurut hukum yang berlaku.
4) Menciptakan suasana kehidupan Islami di setiap atau seluruh amal usaha Muhammadiyah merupakan hal yang penting. Karena keberadaan amal usaha ini merupakan dan menjadi sarana dakwah. Sehingga kehadirannya menarik dan punya daya tarik yang kuat.
5) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam waktu tertentu. Dengan demikian, pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk pada kebijaksanaan Persyarikatan, juga harus amanah, jujur, istiqamah, sabar, ulet, memiliki kesetiaan, komitmen, bertanggungjawab, siap-sedia untuk diaudit sewaktu-waktu, dapat menjadi teladan, dan ikhlas.
6) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif, kreatif, senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan, memajukan, dan mengembangkan amal usaha yang dipimpinnya agar mampu berlomba dalam kebaikan atau fastabiqul khairat di tengah persaingan yang ketat.
7) Mendirikan dan membuka amal usaha baru dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah yang telah ada guna memenuhi tuntutan zaman dan masyarakat.
4. Pembinaan Ranting
1) Membina dan mendayagunakan Ranting-Ranting Muhammadiyah dalam lingkungan Cabangnya antara lain melalui pertemuan-pertemuan pada hari tertentu secara kontinyu.
2) Menjadikan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya sebagai kekuatan utama bagi tegak berdirinya Muhammadiyah yang memiliki kemampuan menjalankan missi Persyarikatan.
3) Memantapkan dan meyakinkan Ranting-Ranting untuk giat bergerak menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam menurut paham Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berikutnya menggembirakan masyarakat beragama Islam yang sebenar-benarnya.
4) Memberi bimbingan kepada Ranting-Ranting untuk membagi dan mendayagunakan anggota Muhammadiyah yang telah dibina dalam Rantingnya masing-masing untuk memenuhi fungsinya sebagai subyek gerakan, pelaku dan pelaksana usaha Muhammadiyah.
5) Melakukan kunjungan ke Ranting-Ranting secara berkelanjutan selain untuk memimpinkan dan memasyarakatkan keputusan dan kebijakan yang telah diambil oleh Pimpinan Persyarikatan di atasnya juga menggerakkan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya untuk mensukseskan dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan Cabang
6) Mengembangkan Muhammadiyah dengan memperbanyak pendirian Ranting dalam lingkungan Cabangnya, dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam AD dan ART, asal benar mampu memenuhi fungsinya.
5. Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah
1) Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah menjadi arena kiprahnya para anggota Muhammadiyah untuk mempraktekkan atau mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang diyakini akan mendatangkan rahmatan lil ‘alamin. Dalam Gerakan ini ada tiga komponen, yaitu : (a) inti jama’ah (anggota Muhammadiyah, sebagai motor penggerak, pembimbing, dan pembina); (b) dakwah jama’ah (dakwah yang dilakukan oleh inti jama’ah dengan pendekatan kesejahteraan); (c) jama’ah (kelompok keluarga di suatu tempat yang hendak dan berhasil didakwahi oleh inti jama’ah dengan sistem dakwah jama’ah). Dapat disimpulkan bahwa inti jama’ah adalah pelaku, dakwah jama’ah adalah alat, dan jama’ah adalah tujuan yang hendak dicapai, ialah suatu lingkungan hidup yang sejahtera lahir-batin, dunia-akhirat.
2) Menggerakkan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya memiliki satu pilot proyek Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah. Setelah melalui pembinaan secara teratur, kemudian dinilai dan berhasil, dari percontohan ini dapat dikembangkan ke tempat lain.
3) Ranting menjadi tempat melapor bagi anggota Muhammadiyah yang telah mempraktekkan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah serta memberi solusi terhadap kesulitan yang dihadapi. Jika masalah kesulitan yang ditemukan tidak daapat dipecahkan di Ranting, maka Ranting dapat membawa masalah ini ke Cabang untuk dirembug dan dicarikan solusi pemecahan bersama-sama.
4) Sebelum Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah dilaksanakan terlebih dulu hendaklah Cabang bersama Ranting-Ranting dalam lingkungannya melakukan kajian bersama untuk mendalami dan memahami program penting ini. Barulah kemudian disosialisasikan untuk memahamkan secara baik kepada para anggota Muhammadiyah.
5) Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah bermanfaat menjadi sarana mengaktifkan anggota Muhammadiyah menjadi subyek pelaku gerakan, sebagai inti jama’ah, dan jama’ah yang dilahirkan oleh dakwah jama’ah setelah berhasil akan bermanfaat bagi pengembangan Muhammadiyah ke depan.
6. Pemberdayaan Masyarakat
1) Muhammadiyah sejak kelahirannya sampai memasuki abad ke duanya sekarang dalam perjuangannya tetap berpihak kepada fuqara’ masakin dan dhu’afa’. Di negeri ini sangat terasa dan terlihat yang kaya semakin bertambah kaya, sedangkan mereka yang tidak punya dan lemah semakin memprihatinkan. Bahkan mereka yang kehidupannya memprihatinkan jumlahnya makin bertambah banyak dan terpinggirkan. Padahal negeri ini sebenarnya subur, tanah airnya mempunyai sumber-sumber kekayaan yang luar biasa.
2) Keberpihakan dan kepedulian Muhammadiyah kepada mereka dibuktikan dengan melaksanakan berbagai program atau kegiatan yang pro rakyat dan masyarakat lapis bawah. Muhammadiyah mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro yang terjangkau dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3) Pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama ini dalam berbagai bidang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tetapi upaya pemberdayaan masyarakat ini masih harus terus ditingkatkan, misal, dalam pendampingan dan advokasi.
4) Muhammadiyah Cabang bersama dengan Ranting-Ranting dalam lingkungannya harus menggerakkan dan mengikutsertakan para anggotanya dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan membina kesejahteraan hidup dan kehidupannya
5) Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan secara tulus, yang menunjukkan rahmatan lil ‘alaminnya Agama Islam, pasti berdampak positif bagi lebih cepat tersiar dan berkembangnya Muhammadiyah
7. Pengelolaan Masjid
1) Muhammadiyah Cabang dan Ranting-Ranting dalam lingkungannya telah banyak membangun atau mendirikan masjid, mushalla, langgar, atau surau. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, maka pada masjid, mushalla, langgar, atau surau itu dipasang prasasti bahwa masjid, mushalla, langgar, atau surau dibangun/ didirikan oleh Muhammadiyah.
2) Masjid yang dibangun/didirikan oleh Muhammadiyah Cabang/Ranting tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi sekaligus menjadi pusat kebudayaan. Para anggota Muhammadiyah harus digerakkan untuk memakmurkan masjid dengan mengajak warga masyarakat lingkungan sekitarnya.
3) Menyadarkan dan menggembirakan anggota Muhammadiyah untuk siap sedia menjadi Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah (Masjid yang dibangun/didirikan oleh Muhammadiyah). Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada PRM/PCM dengan surat keputusan yang berlaku dalam waktu tertentu.
4) Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah yang dilengkapi beberapa Seksi sesuai keperluan hendaklah mempunyai sejumlah program dan kegiatan baik yang bersifat harian, mingguan, bulanan, triwulanan, tahunan maupun insidental yang keseluruhannya untuk memakmurkan masjid
5) Pada waktu-waktu tertentu diselenggarakan pertemuan Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah se Cabang yang dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan penyeragaman langkah serta penyampaian informasi penting lainnya.
6) Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah pada masa akhir kepengurusan melaporkan apa yang telah, sedang, dan belum dapat dikerjakan kepada PCM/ PRM.
I. PENGORGANISASIAN
Untuk terlaksananya tujuh strategi program tersebut, PCM setempat perlu melakukan pengorganisasian sebagai berikut :
1. Delapan strategi program tidak seluruhnya ditangani oleh PCM. Di antaranya memang ada yang ditangani langsung oleh PCM, tetapi juga ada yang didelegasikan kepada Majelis-Majelis tertentu untuk menanganinya dalam rangka memfungsikannya.
2. PCM menangani langsung dua dari tujuh strategi program tersebut, yaitu : Pembinaan Ranting dan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
3. Majelis-Majelis sesuai dengan bidang tugasnya dibagi, diatur, dan ditugasi :
1) Majelis Pendidikan Kader melaksanakan Darul Arqam dan Baitul Arqam
2) Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus melaksanakan Gerakan Pengajian dan Pengelolaan Masjid
3) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Pengelolaan Amal Usaha
4) Majelis Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat
4. Baik PCM maupun Majelis-Majelis berkewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan serta pengawasan secara baik sehingga hasilnya terukur
5. Penanggung jawab keseluruhan itu, baik yang ditangani langsung oleh PCM maupun oleh Majelis-Majelis adalah PCM.
Lampiran 3b
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH KE-8
TENTANG
PEDOMAN REVITALISASI RANTING MUHAMMADIYAH
A. REVITALISASI
Strategi penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
B. MASALAH
1. Jumlah Ranting yang belum signifikan dibanding jumlah Desa/ Kelurahan/ Kawasan di Tanah Air
2. Kondisi Ranting yang vakum/statis/mati
3. Masjid di lingkungan Muhammadiyah yang tidak terkelola/terurus dengan baik
4. Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah yang tidak berjalan/terlaksana (sejak diprogramkan tahun 1968)
5. Kegiatan / gerakan Muhammadiyah di basis jama’ah yang lemah / tidak berkembang
6. Makin gencar/aktifnya kelompok lain dalam melakukan/melakukan ekspansi gerakan, baik dari kalangan Islam maupun pihak luar
C. LANDASAN
1. AD/ART : Ranting sebagai basis pembinaan dan pemberdayaan anggota Muhammadiyah.
2. Keputusan Muktamar Ke-45: Amanat memenuhi target pembentukan 1000 Ranting Muhammadiyah.
3. Keputusan Tanwir tahun 2007 tentang Pembinaan Cabang dan Ranting Muhammadiyah
D. URGENSI
1. Adanya Ranting-Ranting yang statis/mati atau kurang aktif yang memerlukan penguatan kembali.
2. Sekitar 90% desa di Indonesia belum memiliki ranting Muhammadiyah.
3. Makin gencarnya kelompok-kelompok lain yang masuk ke basis akar-rumput Muhammadiyah yang dapat melemahkan gerak Persyarikatan
4. Makin tingginya persaingan gerakan ke akar-rumput baik karena kepentingan politik maupun untuk pengembangan berbagai organisasi dan paham.
5. Makin kompleksnya persoalan yang dihadapi masyarakat/umat di tingkat bawah/ akar-rumput
6. Arus pemurtadan akidah yang cukup intensif dan memerlukan pembentengan/ kompetisi aktif
E. TUJUAN
Terciptanya kondisi dan perkembangan Ranting yang lebih kuat, dinamis, dan berkemajuan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju terwujudnya masyarakat Islam yan sebenar-benarnya.
F. EKSISTENSI
1. Ranting adalah sebagai kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota. (AD ps. 9, ART ps 5)
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai (a) pengajian/kursus berkala min. 1 bl sekali, (b) pengajian/kursus umum min. 1 bl sekali; (c) Mushala/ surau/langgar sebagai pusat kegiatan, (d) Jama’ah.
3. Ranting berfungsi strategis sebagai pemimpin anggota dalam struktur Persyarikatan di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai pembina Jama’ah
4. Ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat di akar-rumput
G. KEBIJAKAN UMUM
1. Mengaktifkan kembali Ranting-Ranting yang mati atau setengah-mati/stagnan
2. Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang membina anggota dan jama’ah
3. Membentuk Ranting-Ranting baru terutama di pedesaan dan pusat-pusat kawasan kota besar
4. Menjadikan Ranting-Ranting tertentu yang memiliki infrastruktur dan prasyarat/ kondisi yang kondusif untuk pilot proyek/program Keluarga Sakinah serta Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
5. Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai model alternatif
6. Mengembangkan fungsi pelayanan crisis center untuk advokasi di tingkat Ranting.
7. Menjadikan Ranting sebagai basis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembentukan Islamic Civil Society
8. Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh organisasi otonom dan unit-unit kelembagaan di tingkat Ranting.
9. Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberikan peran yang lebih signifikan karena organisasi otonom khusus ini memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
10. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan peran-peran penting serta strategis dalam kiprah kemasyarakatan di wilayah/kawasan Ranting setempat seperti menjadi Ketua RT, kelompok-kelompok sosial, organisasi kepemudaan, kelompok tani, dan sebagainya.
11. Membangun / menyediakan / melengkapi perkantoran/gedung Ranting yang bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
12. Selain mengelola amal usaha Ranting, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan amal usaha yang berada di lingkungan Ranting Muhammadiyah setempat.
13. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan bersifat alternatif.
14. Melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah minmal yang bersifat terbatas, tidak harus ideal, yang mengikat Muhammadiyah dengan masyarakat setempat.
15. Menyebarluaskan tuntunan-tuntunan hidup beragama melalui media buletin. brosur, dsb, dalam bahasa Indoneia atau daerah yang dikemas dengan baik dan komunikatif.
16. Memanfaatkan radio komunitas (radio Mentari) sebagai media informasi dan silaturahmi/interaksi
17. Membentuk jama’ah-jama’ah bina kesehatan, bina kesejahteraan, bina pemberdayaan pendidikan, bina kerukunan sosial, dsb.
18. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro dan kecil yang terjangkau dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pendekatan GJDJ.
H. MODEL PENGEMBANGAN
1. Gerakan Pengajian
a. Melaksanakan pengajian Ahad pagi bagi umum / umat Islam dan warga Persyarikatan yang direncanakan sebaik mungkin dengan mubaligh Muhammadiyah yang mampu memahami alam pikiran jama’ah.
b. Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari besar Islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat maupun mendatangkan dari Cabang dan Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan.
c. Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota dan simpatisan pada setiap tanggal 18 November sesuai dengan tanggal dan tahun kelahiran Muhammadiyah.
d. Melaksanakan pengajian khusus bagi pimpinan Muhammadiyah yang diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
e. Melaksanakan pengajian-pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, ketarjihan, dan ilmu-ilmu keislaman (dirasah Islamiyah) yang diperlukan untuk peningkatan wawasan keislaman.
f. Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat, maupun Persyarikatan yang memerlukan pendalaman pemahaman yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan aktualitas wacana yang berkembang.
g. Melaksanakan kursus-kursus keagamaan yang intensif untuk para anggota.
2. Pengelolaan Masjid
a. Menjadikan masjid menjadi basis pembinaan umat/jamaah dan bagian penting dari kegiatan Ranting
b. Menguasai sepenuhnya dan mengorganisasikan kembali pengelolaan masjid-masjid Muhammadiyah
c. Reorganisasi Takmir-takmir masjid di lingkungan Persyarikatan
d. Penyiapan dan peningkatan peran/fungsi, kuantitas dan kualitas aktivis dan mubaligh pengelola masjid, imam dan khatib Muhammadiyah.
e. Menata/Menghidupkan kembali dan mengembangkan kegiatan-kegiatan pokok masjid yang bersifat rutin dan berkala secara lebih aktif dan terorganisasi rapih: imam shalat, khutbah jum’at, pengajian, kajian, syi’ar, remaja masjid, TPA, dsb.
f. Pengelolaan dana, infrastruktur, dan media untuk memakmurkan masjid
3. Darul Arqam dan Baitul Arqam
a. Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting dan amal usaha di lingkungan Ranting yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah yang disesuaikan dengan kepentingan setempat minimal satu kali dalam satu periode.
b. Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting dan amal usaha di lingkungan Ranting yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah dua kali dalam satu periode dengan tema khusus sesuai dengan kepentingan setempat.
c. Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota organisasi otonom Muhammadiyah yang berada dalam lingkup Ranting yang pelaksanaannya dua kali dalam satu periode.
d. Melaksanakan up-grading/refreshing bagi anggota pimpinan Persyarikatan, amal usaha, dan organisasi otonom yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan khusus.
4. Keluarga Sakinah
a. Melaksanakan pembinaan keluarga sakinah sebagaimana telah menjadi pedoman yang disusun oleh Aisyiyah sebagai basis kelembagaan bagi pembentukan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
b. Menjadikan keluarga sakinah sebagai bagian integral dari program Qoriah Thoyyibah.
5. Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah untuk Pemberdayaan Masyarakat
a. Membentuk jamaah-jamaah kecil berbasis jenis pekerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, industri berskala rumah tangga, dan lain-lain.
b. Mendidik inti jamaah menjadi fasilitator untuk mendampingi jamaah-jamaah kecil sesuai dengan keahlian.
c. Melakukan pendampingan kepada jamaah-jamaah kecil dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.
d. Melakukan pendampingan dan memenuhi hak-hak kelompok difabel yang ada di lingkungan desa atau kawasan.
e. Mengefektifkan Ranting sebagai pusat penanggulangan bencana, baik pada tahap tanggapdarurat maupun pada tahap rehabilitasi.
f. Mengefektifkan Ranting sebagai wahana advokasi kebijakan publik di tingkat pedesaan maupun kawasan yang tidak sensitif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
g. Dalam keadaan dimana Ranting Muhammadiyah belum ada, model GJDJ untuk Pemberdayaan Masyarakat dapat dikembangkan terlebih dahulu sebagai salah satu bentuk rintisan untuk pembentukan Ranting Muhammadiyah.
1. PENGORGANISASIAN
1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengidentifikasi Ranting yang ada, baik yang aktif maupun yang kurang aktif atau tidak lagi aktif.
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengidentifikasi desa di lingkungan kecamatan atau kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah.
3. Dalam keadaan di mana di suatu kecamatan atau kawasan belum ada Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau Pimpinan Cabang Muhammadiyah terdekat mengidentifikasi desa di lingkungan kecamatan atau kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah.
4. Bagi desa yang telah ada Ranting Muhammadiyah tetapi kurang aktif atau tidak aktif lagi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengambil inisiatif untuk melakukan penyegaran aktivitas, dan bila dianggap perlu, melakukan juga penyegaran pengurus.
5. Bagi desa tau kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah dapat memulai aktivitas dengan melaksanakan GJDJ untuk Pemberdayaan Masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan ranting baru.
6. Dalam keadaan di mana di suatu kecamatan atau kawasan belum ada Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau Pimpinan Cabang Muhammdiyah terdekat dapat mengambil inisiatif untuk memulai aktivitas dengan melaksanakan GJDJ untuk Pemberdayaan Masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan Cabang dan Ranting baru.