PDM Kabupaten Bekasi - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Bekasi
.: Home > Artikel

Homepage

MEMILIH PEMIMPIN BERKUALITAS DENGAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS

.: Home > Artikel > PDM
19 Juni 2018 13:18 WIB
Dibaca: 2165
Penulis : ABDUL HARITS, S.Pd. (Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Bekasi)

 

 

Oleh : ABDUL HARITS, S.Pd.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi

 

Urgensi Kepemimpinan Dalam Perspektif Islam

 

Kepemimpinan hakekatnya merupakan kewajiban azasi bagi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, sebagaimana ini dapat dipahami dari firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah : 30,

 

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. “mereka berkata :” Mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akn membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”  Tuhan berfirman : ”sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

 

Tugas mulia ini hendaklah menjadi pijakan kita sebagai muslim yang mukmin untuk mengemban amanat kepemimpinan (khalifatullah fil ardh) dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan ini manusia harus membekali dirinya dengan kemampuan leadership yang kuat dan landasan keimanan yang kuat pula. Integritas kepemimpinan manusia menjadi penting agar mampu mengemban amanat kepemimpinan mengelola dunia dan segenap isinya, menjaga keseimbangan alam, dan menjaga keseimbangan prilaku manusia.

 

Tahap yang paling minimal, seorang individu bertanggungjawab memimpin dirinya sendiri. Hirarki kepemimpinan meningkat setahap demi setahap sesuai kebutuhannya dalam suatu masyarakat, mulai dalam konteks keluarga hingga kepemimpinan yang tertinggi di tingkat negara. Dalam semua tingkatan kepemimpinan ini, pemimpin bertanggungjawab penuh terhadap pengikut-pengikut atau orang yang dipimpinnya. Lebih tinggi kedudukan kepemimpinan seseorang, lebih tinggilah amanah yang harus dipikulnya. Pemimpinlah sebenarnya yang bertanggungjawab menentukan ke arah mana pengikutnya akan dibawa. Keharmonisan atau kegelisahan yang terjadi dalam masyarakat sangat terkait dengan agenda yang dibawa oleh pemimpin. Banyak dalil-dalil syara’ yang menekankan fungsi pemimpin sebagai penggerak sosial dan mengakui bahwa pemimpin memiliki pengaruh besar terhadap sikap dan perilaku pengikutnya.

 

Islam adalah agama sekaligus sebagai sebuah sistem kehidupan (way of life), yaitu sistem yang menggabungkan antara ibadah dan siyasah (politik), karena peranannya dalam kehidupan manusia bukan sekedar untuk memberi petunjuk, tetapi juga untuk memberikan pengaruh dan mengaplikasikan ajaran-ajarannya dalam semua aspek kehidupan manusia. Seorang muslim tidak dapat mengatur kehidupannya sesuai dengan aturan Islam kecuali jika ada masyarakat yang menaunginya, pemimpin yang melindunginya sehingga terjaminlah keamanan diri dan agamanya. Itulah sebabnya kepemimpinan dalam Islam merupakan prinsip yang sangat penting dan mendasar bahkan dianggap sebagai kewajiban. Ada ungkapan yang menyatakan bahwa agama adalah asas sedangkan kekuasaan adalah penjaga, sesuatu yang tidak mempunyai asas akan runtuh dan yang tidak mempunyai penjaga akan hilang. Ungkapan yang masyhur menyebutkan:

 

“Sesunggunya Allah mencegah dengan kekuatan penguasa, apa yang tidak dapat dicegah dengan al Qur’an”.

 

Dalam konteks kepemimpinan nasional di Indonesia saat ini akan diadakan kontestasi pemilihan pemimpin negara (presiden dan wakil presiden), pemimpin daerah (propinsi dan kabupaten/kota) secara serentak, termasuk juga pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Penting diupayakan proses pemilihan ini dilakukan dalam proses yang fair, terbuka, jujur dan adil agar menghasilkan pemimpin yang ideal, berkualitas dan berintegritas.

 

Pemilu Berintegritas

Undang-undang Ripublik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) mendefinisikan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat  untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat,anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil dalam negara kesatuan Ripublik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Ripublik Indonesia tahun 1945. 

 

Melihat rumusan definisi pemilu di atas sungguh pemilu adalah sebuah proses demokrasi yang luar biasa untuk memilih para pemimpin sebuah Negara dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota serta memilih DPD yang kesemuanya itu adalah calon calon penentu arah dan nasib sebuah Negara dalam periode 5 tahunan. Artinya jika rakyat salah memilih para pemimpinnya melalui pemilu maka nasib rakyat dan bangsa  yang akan dipertaruhkan selama 5 tahun kedepan bahkan lebih.

 

Inilah urgensinya Pemilu dilaksanakan dengan integritas yang tinggi jauh dari praktek-praktek kecurangan, pelanggaran, dan kontestasi yang tidak fair. Pemilu Yang adil dan berintegritas akan terwujud jika seluruh komponen yang terlibat dalam penyelnggaraan pemilu bisa adil dan berintegritas. 

 

Pertama, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) harus melaksanakan Tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai UU, melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana di maksud pada pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip prinsip sbb: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efesien. Integritas penyelenggara pemilu dimulai dari sistem dan proses rekruitmen yang selektif, independen dan bebas dari campur tangan berbagai pihak yang berkepentingan. Sistem seleksi penyelenggara pemilu (bawaslu dan KPU) yang tersentral di bawah kendali penyelenggara pemilu tingkat pusat melalui sistem seleksi berjenjang dari tingkat kabupaten/kota atau propinsi hingga ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tingkat pusat memungkinkan terjaganya proses seleksi dari campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga terjaga dari sisi independensinya. Syarat-syarat yang ketat dari sisi kompetensi dan integritas seperti tidak sebagai anggota parpol, tidak merangkap pengurus lembaga yang berbadan hukum, tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, rekam jejak calon anggota penyelenggara pemilu dengan dibukanya pengaduan masyarakat pada proses seleksi dan syarat lainnya yang ketat memungkinkan rekrutmen yang berkualitas dengan mendapatkan anggota penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu sudah sangat jelas dan idial sehingga jika ingin hasil pemilu berkualitas maka seluruh penyelenggara pemilu baik dari pusat maupun tingkat terbawah wajib memegang dan melaksanakan prinsip prinsip  tersebut sebagai sebuah ikatan dan kontrak moral untuk bangsa dan negaranya karena melalui merekalah (penyelenggara pemilu) akan dihasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan berintegritas yang akan membawa perubahan lebih baik untuk negara dan bangsa.

 

Kedua, peserta pemilu yang berintegritas. Peserta pemilu yaitu partai politik wajib mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota yang benar-benar mempunyai rekam jejak yang baik dalam semua aspek kehidupan, mempunyai komitmen tinggi terhadap pengabdian kepada rakyat yang diwakilinya, mempunyai komitment yang jelas terhadap pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Ripublik Indonesia  serta terbebas dari korupsi. Partai politik sebagai pilar dari demokrasi wajib mendukung perwujudan penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Demikian juga peserta pemilu dari perseorangan yaitu calon anggota DPD wajib memiliki komitment kebangsaan yang nyata dibuktikan dengan rekam jejak yang jelas dan diutamakan calon yang benar-benar sudah berbuat nyata untuk daerah (propinsi) yang akan diwakilinya serta tidak hanya mengandalkan popularitas pribadi dan keluarga serta jaringan kelompoknya semata untuk meraih dukungan dan kursi.

 

Ketiga, Pemilih yang rasional dan cerdas adalah bagian yang tidak kalah penting dari upaya menciptakan pemilu yang berintegritas. Menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih sehingga pemilih mempunyai kesadaran untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu, pemilih benar benar bisa menilai program yang realistis bisa dijalankan calon, pemilih yang mampu menolak politik uang dari peserta pemilu, serta pemilih yang aktif ikut berpartisipasi dalam melaporkan kecurangan yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu. 

 

Peran umat Islam baik secara individu maupun yang aktif dalam organisasi kemasayarakatan (ormas) Islam untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting baik sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai pemilih sebagai sebuah gerakan kolektif untuk memilih pemimpin berintegritas melalui proses pemilu yang berintegritas.

 

Setiap ormas Islam hendaknya mendorong warganya untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu dan mengingatkan pentingnya pemilu sebagai bagian dari proses yang demokratis dalam memilih pemimpin yang berintegritas.

 

Muhammadiyah misalnya telah membuat rambu-rambu pedoman hidup islami warga muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui rumusan yang mendorong warganya agar berpartisipasi aktif dalam politik dengan penuh akhlak dan integritas, seperti tercantum dalam rumusannya sebagai berikut :

 

  1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur- jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh menghianati amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah Islam, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah, mempedomani Al-Quran dan Sunnah, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak berhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain berlomba dalam kebaikan, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi] dalam melakukan dosa dan permusuhan, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
  3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
  4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan], dan hanya mementingkan diri sendiri.
  5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
  6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.

 

Demikian semoga kita semua khususnya umat Islam tidak apolitis dan sekedar menjadi pemilih pasif (pemilih untuk dirinya sendiri) tetapi hendaknya menjadi bagian dari gerakan bersama sebagai agen perubahan berperan aktif dalam politik dengan ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga kita bisa memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk kemajuan bangsa dan negara.


Tags: pdm , kabupaten , bekasi
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website